Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menegaskan pentingnya masyarakat untuk patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam tanggal 3 Januari 2025, Mahfud MD mengungkapkan bahwa putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024 harus diterima dan dijalankan oleh seluruh masyarakat dengan dua alasan kuat.
Alasan pertama adalah karena putusan hakim yang sudah inkracht memiliki kemampuan untuk mengakhiri konflik yang terjadi. Alasan kedua yang disampaikan adalah threshold yang sebelumnya diterapkan seringkali menjadi alat untuk mencampuri hak masyarakat dan partai politik dalam pemilihan. Dengan dihapusnya ketentuan threshold ini, Mahfud memandang bahwa MK dapat membangun keseimbangan baru dalam tata negara Indonesia.
Ia mencatat bahwa putusan MK tersebut dapat menjadi landmark decision yang berperan penting dalam mengatur kehidupan hukum di Indonesia. Melalui putusan tersebut, MK telah melakukan judicial activism yang sesuai dengan aspirasi masyarakat, memberikan keputusan yang adil untuk kepentingan bersama.
Selain itu, MK juga menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada 2 Januari 2024. Selain itu, MK juga menyatakan bahwa norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Dengan demikian, putusan MK ini dianggap sebagai sebuah langkah penting untuk memperbaiki serta memperkuat keseimbangan dalam sistem hukum dan tata negara Indonesia. Seluruh masyarakat diharapkan dapat menerima dan menghormati putusan MK ini demi terciptanya tata kelola negara yang lebih baik sesuai dengan asas hukum.


