Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah menetapkan dua orang tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel pada Jumat, 10 Januari 2025. Kepala Disnakertrans Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, dan staf pribadinya berinisial AL menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penerbitan surat keterangan layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kejari Palembang Hutamrin mengungkapkan bahwa dua tersangka ditetapkan berdasarkan bukti yang cukup, termasuk uang tunai sebesar Rp 285.600.000 dan logam mulia seberat 125 gram yang bernilai sekitar Rp 200 juta. Modus operandi yang dilakukan oleh Deliar Marzoeki kepada beberapa perusahaan melibatkan pemerasan dan pengancaman terkait surat K3. Penyidikan terus dilakukan guna mengembangkan perkara, sementara kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.