Home Kriminal “Penangkapan Pengedar 6,9 Kilo Sabu di Jonggol: Wawasan Menjanjikan”

“Penangkapan Pengedar 6,9 Kilo Sabu di Jonggol: Wawasan Menjanjikan”

0

Pada Minggu, 12 Januari 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Kedua pelaku, bernama CMP (34 tahun) dan RS (33 tahun), ditangkap dengan barang bukti seberat 6,9 kilogram sabu senilai Rp 7 miliar. Mereka berasal dari Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, dan tinggal di rumah warga setempat. Selain sabu, polisi juga menemukan beberapa alat bukti seperti handphone.

Dalam pengakuan para pelaku, mereka mengaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial G untuk mengambil sabu di daerah Babakan Madang dan mendistribusikannya di wilayah Jabodetabek. Setiap kilogram sabu yang mereka edarkan dibayar sebesar 10 juta rupiah. Meskipun ini adalah aksi pertama mereka, namun keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Indonesia.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara minimal enam tahun. Polres Bogor terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini. Semua langkah ini sebagai bagian dari komitmen polisi dalam memerangi peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Exit mobile version