Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Indonesia telah selesai dilaksanakan pada 27 November 2024, sebagai bagian dari proses demokrasi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin di setiap provinsi. Sebanyak 21 pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur telah berhasil meraih kemenangan dalam Pilkada 2024, dengan hasil suara sah yang telah ditetapkan oleh KPU pada Kamis (9/1). Pasangan calon ini telah resmi ditetapkan untuk memimpin di 21 provinsi di Indonesia, karena tidak ada sengketa hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun terdapat beberapa perkara sengketa yang diajukan, KPU memastikan bahwa proses pemilihan di 21 provinsi lainnya berjalan lancar tanpa perselisihan yang mengarah ke MK. Mochammad Afifuddin, Ketua KPU, mengungkapkan bahwa tidak ada sengketa yang berujung ke MK, sehingga hasilnya bisa segera ditetapkan dan pasangan terpilih dapat memulai masa jabatan mereka. Proses penetapan dilakukan dengan agenda tertentu, termasuk pemeriksaan sidang dan pelantikan Gubernur beserta Wakil Gubernur terpilih. Setiap provinsi memiliki pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah ditetapkan oleh KPU, dengan proses pengumuman yang terstruktur dan rinci. Pasangan-pasangan tersebut telah dipilih oleh masyarakat untuk memimpin provinsi-provinsi di Indonesia, dan akan dilantik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.