Pada Jumat, 17 Januari 2025, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mba Ita, bersama suaminya, Alwin Basri, tidak memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka seharusnya diperiksa terkait kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan status sebagai tersangka. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa keduanya tidak hadir sesuai dengan panggilan KPK, kemudian meminta penjadwalan ulang. Mba Ita tidak datang karena ada kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan, sementara Alwin Basri sedang mempersiapkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan pada Senin, 20 Januari 2025. Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mba Ita dan Alwin Basri bersama dua tersangka lainnya, Martono dan Rachmat Utama Djangkar, di Gedung Merah Putih KPK. Putusan hakim tunggal menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mba Ita, sehingga penetapan status tersangka mereka tetap sah dan proses penyidikan KPK dapat dilanjutkan.