Pada Kamis, 16 Januari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Situbondo, Karna Suswandi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024. Meskipun dipanggil, Karna Suswandi tidak hadir dalam panggilan KPK. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyatakan bahwa Bupati Situbondo telah meminta penjadwalan ulang panggilan tersebut ke pekan berikutnya. Selain Bupati Situbondo, Eko Prionggo Jati, seorang PNS di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo juga dipanggil oleh KPK pada saat yang sama.
Kedua pihak yang dipanggil tersebut tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang untuk pekan berikutnya. Tessa Mahardhika berharap agar mereka dapat hadir setelah jadwal ulang yang diminta oleh lembaga antirasuah. Panggilan tersebut merupakan panggilan kedua bagi keduanya setelah sebelumnya dipanggil oleh KPK. Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PEN di Pemkab Situbondo periode 2021-2024. Tessa Mahardhika menyatakan bahwa dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan barang bukti elektronik dan dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo.
Meskipun dua tersangka telah ditetapkan oleh KPK, identitas mereka belum diungkap secara spesifik oleh Tessa Mahardhika. Proses penyidikan kasus tersebut masih terus berlangsung, dan pihak berwenang akan mengumumkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka saat waktu yang dianggap tepat. Para tersangka dalam kasus ini adalah Bupati Situbondo, Karna Suswandi dan Eko Prionggo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo. Kabar terbaru tentang penggeledahan dan perkembangan kasus korupsi ini dapat diikuti pada halaman selanjutnya.