Home Kriminal “Penemuan Polisi: Skema Ponzi Arisan, 85 Korban Terungkap”

“Penemuan Polisi: Skema Ponzi Arisan, 85 Korban Terungkap”

0

Pada Sabtu, 18 Januari 2025, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menemukan kasus penipuan berkedok investasi dan pinjaman dana yang melibatkan satu tersangka berinisial SFM (21). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menjelaskan bahwa SFM bertindak sebagai admin grup WhatsApp ‘Gu Arisan Bybiyu’ yang digunakan untuk mempromosikan skema investasi dengan istilah dana pinjaman (dapin) dengan sistem slot.

Menurut Ade Ary, pelaku menawarkan investasi dengan janji keuntungan yang besar kepada para investor dan peminjam dana. Skema ponzi yang diterapkan membuat korban awal mendapatkan keuntungan, namun tidak berlaku untuk transaksi berikutnya. Dalam grup WhatsApp yang dibuat oleh pelaku, terdapat 425 member dengan 85 di antaranya menjadi korban penipuan.

Pelaku berhasil meraih keuntungan antara Rp 50 hingga Rp 2 juta dari tiap investor dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Meskipun belum diungkapkan secara detail, pelaku telah menggunakan hasil penipuannya sejak September 2024 untuk membeli mobil dan membuka usaha binatu.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, KUHP Pasal 378, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 6 tahun, denda mencapai Rp 1 miliar, atau pidana penjara hingga 20 tahun dengan denda maksimal Rp 10 miliar. Sumber: Viva.

Exit mobile version