Kota Serang telah terkena dampak peredaran narkoba dan obat keras di kalangan pelajar dan sekolah. Munculnya barang ilegal tersebut telah memicu terjadinya tawuran dan aktivitas geng motor yang semakin merajalela di Ibu Kota Banten. Menurut Kasat Reserse Narkoba Polresta Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan, penggunaan narkotika sintetis dan obat-obatan keras saat ini melibatkan berbagai kalangan seperti pelajar, pekerja, dan masyarakat umum. Keberadaan narkoba dan obat keras dalam lingkungan tersebut dapat membahayakan generasi penerus bangsa.
Kasus terbaru melibatkan tiga tersangka yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba, termasuk tembakau gorila yang dibeli melalui akun Instagram yang berbasis di Jakarta. Para pelaku, seperti MJ dan AW, diduga menjual obat keras jenis hexymer dan tramadol kepada pelajar di Kota Serang dengan harga terjangkau. Sementara itu, tersangka lain, RM, menjual tembakau gorila kepada konsumen yang sama. Meski demikian, ketiga tersangka juga memperjualbelikan barang haram tersebut kepada masyarakat umum.
Ketika dilakukan penyitaan terhadap tersangka MJ dan AW, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa tramadol, hexymer, dan obat keras lainnya dengan jumlah yang cukup signifikan. Mereka telah melakukan praktik ilegal ini sejak tahun 2024 dan akhirnya ditangkap pada bulan Januari 2025. Atas perbuatannya, tersangka MJ dan AW dijerat dengan Pasal 435 sub Pasal 436 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang besar.
Pentingnya menanggulangi peredaran narkoba dan obat keras menjadi fokus utama dalam upaya menjaga generasi muda dari bahaya tersebut. Upaya penegakan hukum terhadap para pelaku ilegal tersebut menjadi salah satu langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.