Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Riyani (20) ditangkap polisi karena mencuri uang milik majikan sebesar Rp315 juta di rumah sang majikan di Jalan Kesehatan, Gambir, Jakarta Pusat. Kasus pencurian ini terkuak ketika Riyani meminta izin pulang ke kampung halamannya di Lampung pada Desember 2024. Majikan curiga dan menemukan uang tunai sebesar Rp9 juta. Selanjutnya, setelah memeriksa brankas dalam lemari pribadinya, majikan menemukan sejumlah uang hilang dari total simpanan Rp900 juta, dengan sisa hanya Rp585 juta. Riyani ditangkap dan mengakui mencuri uang secara bertahap dalam beberapa bulan terakhir. Ia menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli make up dan kebutuhan sehari-hari. Riyani dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan berisiko hukuman penjara di atas lima tahun. Kasus ini sudah diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.