25.2 C
Jakarta
Tuesday, February 11, 2025
HomeBerita"Perbaikan Aturan Pinjol Usai Putusan MA"

“Perbaikan Aturan Pinjol Usai Putusan MA”

Pada Selasa, 21 Januari 2025, Pemerintah Indonesia menerima dengan baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terkait praktik pinjaman online (pinjol) oleh sejumlah penggugat sejak tahun 2021. Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan komitmen pemerintah untuk menyusun aturan yang lebih ketat terkait pinjol. Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap keputusan MA tersebut, dan siap melaksanakannya.

Yusril menambahkan bahwa pemerintah akan membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk menindaklanjuti putusan MA, dengan Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sebagai pimpinan. Tujuan dari Pokja tersebut adalah untuk menyusun regulasi pelaksanaan terhadap Undang-Undang No. 3 tahun 2024 terkait kegiatan pinjaman online. Hal ini merupakan langkah lanjutan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan menghormati putusan MA Nomor 1206 K/PDT/2024 terkait gugatan citizen lawsuit praktik pinjol.

Selain itu, OJK juga akan terus berusaha memperkuat industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau P2P lending, dengan fokus pada perlindungan konsumen dan masyarakat. Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan, pertumbuhan industri yang berkelanjutan, dan perlindungan konsumen. Upaya ini melibatkan penentuan ketentuan dan roadmap LPBBTI 2023-2028, guna memperkuat keselamatan konsumen dan integritas industri secara keseluruhan.

Dengan demikian, pemerintah bersama OJK akan terus berupaya memperbaiki regulasi terkait pinjaman online untuk memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat secara luas.

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER