Sidang perdana gugatan praperadilan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditunda hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penundaan tersebut terjadi karena pihak termohon, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak hadir dalam sidang gugatan praperadilan atas status tersangka Hasto. Hakim Tunggal Djuyamto mengungkapkan bahwa surat permintaan penundaan sidang telah diterima sejak 16 Januari 2025, dimana KPK meminta agar persidangan ditunda selama tiga pekan. Keputusan akhir hakim adalah menunda sidang selama dua pekan untuk menghindari jadwal libur panjang pekan depan. Tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, berupaya untuk menunda persidangan selama 10 hari saja namun ditolak oleh hakim karena alasan kegiatan lainnya. Gugatan praperadilan Hasto terkait status yang ditetapkan KPK dalam kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Januari 2025. Djuyamto akan menjadi hakim tunggal dalam gugatan praperadilan tersebut.