Polda Bali mengungkapkan bahwa Propam Polda Bali telah memeriksa dua personel SPKT Polsek Kuta yang diduga menerima uang dari seorang WNA yang menjadi korban begal. Dari pemeriksaan tersebut, kedua personel mengakui menerima uang dari seorang WNA asal Kolombia yang datang ke Polsek Kuta untuk melaporkan kehilangan HP. Setelah disarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan, WNA tersebut menyetujui memberikan uang sebesar Rp200.000 untuk biaya administrasi. Surat laporan kehilangan pun diterbitkan, namun kedua personel SPKT tersebut kemudian membawa WNA ke ruangan tertutup dan menerima uang imbalan. Kini, kedua personel SPKT masih dalam proses pemeriksaan untuk kemungkinan ditempatkan di Patsus Bidpropam Polda Bali karena diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri.