Polisi telah menangkap seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun, dengan inisial G, karena mencabuli dan melarikan seorang remaja perempuan berusia 15 tahun dengan inisial X. Korban yang hilang selama 10 hari dilaporkan oleh keluarga kepada polisi, sehingga polisi mulai melakukan penyelidikan atas kasus ini. Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menjelaskan bahwa remaja laki-laki tersebut ditangkap setelah laporan hilang remaja perempuan pada 8 Januari 2025. Saat korban dilaporkan hilang, ia menggunakan sepeda motor, dan keluarganya memberikan keterangan kepada polisi untuk menemukan keberadaannya. Setelah mobil korban ditemukan di sebuah penginapan, polisi melakukan penyergapan dan menemukan korban bersama pelaku di dalam kamar. Dari interogasi yang dilakukan, korban mengakui bahwa dia pergi bersama pelaku selama 10 hari dan melakukan hubungan badan.
Menurut Adrian, korban juga mengakui bahwa dia dicabuli oleh pelaku, dan rekaman video persetubuhan tersebut juga ditemukan. Ibu korban kemudian membuat laporan ke polisi, dan pelaku dijerat dengan Pasal 82 dan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menggemparkan masyarakat dan menjadi bukti pentingnya perlindungan anak dalam masyarakat untuk menghindari kasus serupa di masa depan.