Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus tahun 2025 telah memasuki hari kedua. Sebanyak 3.570 jemaah telah menyelesaikan pembayaran biaya perjalanan haji mereka, menurut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nugraha Stiawan. Sampai saat ini, tercatat 3.570 jemaah telah mengisi kuota haji khusus, yang terdiri dari 1.185 jemaah lunas tunda, 2.368 jemaah berdasarkan nomor urut porsi berikutnya, dan 17 jemaah prioritas lansia. Biaya perjalanan ibadah haji khusus telah ditetapkan minimal sebesar 8.000 dolar Amerika Serikat atau Rp129,8 juta dengan dua kali setoran berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2025. Kementerian Agama telah mengumumkan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melakukan pelunasan biaya haji tahun 2025. Jadwal pelunasan Bipih Khusus telah ditetapkan sejak 24 Januari hingga 7 Februari 2025, dengan kemungkinan pembukaan tahap berikutnya jika masih tersedia kuota pada 17 hingga 21 Februari serta 27 hingga 28 Februari 2025. Pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan BPS Bipih Khusus diminta untuk mematuhi Keputusan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2025 untuk memastikan kelancaran proses pelunasan dan persiapan ibadah haji.