Hari Pers Nasional (HPN) adalah momen peringatan tahunan yang diadakan setiap tanggal 9 Februari, sebagai perayaan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Hal ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 yang ditetapkan oleh Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985. Pers nasional Indonesia memiliki peran penting dalam sejarah perjuangan dan pembangunan nasional sebagai wujud pengamalan Pancasila.
Peringatan HPN diadakan secara bergantian di ibu kota provinsi di seluruh Indonesia, melibatkan berbagai pihak seperti wartawan, masyarakat, dan pemerintah daerah sebagai tuan rumah. Tujuan utama dari perayaan ini adalah untuk memperkuat sinergi antara pers, masyarakat, dan pemerintah guna mendukung kemajuan bangsa.
Sebelum penetapan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985, gagasan tentang HPN pertama kali muncul dalam Kongres ke-28 PWI di Padang pada tahun 1978. Pada 19 Februari 1981, dalam sidang ke-21 Dewan Pers di Bandung, gagasan tersebut akhirnya disepakati dan diajukan kepada pemerintah. Dari masa ke masa, pers di Indonesia terus mengalami berbagai dinamika dan tantangan, dari pembungkaman pada masa kolonialisme hingga tantangan kebebasan pers di era reformasi.
Meskipun HPN telah ditetapkan secara resmi, acara ini sempat mendapat kritik dari sebagian pihak. Pada 7 Desember 2007, sekelompok penulis muda melakukan deklarasi Hari Pers Indonesia sebagai bentuk kritik terhadap HPN yang dianggap sebagai warisan Orde Baru. Kontroversi juga muncul terkait tanggal perayaan HPN, dengan sebagian kalangan mengusulkan agar sesuai dengan tanggal terbitnya surat kabar Medan Prijaji pada Januari 1907.
HPN memiliki makna penting dalam sejarah bangsa Indonesia dan sebagai pilar demokrasi, peringatan ini mengajak insan pers untuk terus memperjuangkan kebebasan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Meskipun menuai berbagai kontroversi, peringatan Hari Pers Nasional tetap menjadi ajang refleksi bagi wartawan Indonesia.