Pada tanggal 23 Januari 2025, tiga warga negara India berhasil diamankan oleh Imigrasi, BAIS, dan BIN ketika terlibat dalam kasus scamming dan penipuan di Denpasar Selatan. Ketiga pelaku, berinisial P, DK, dan SK, memanfaatkan modus scamming untuk menipu sembilan korban dari India yang ingin masuk ke Kanada. Diperkirakan kerugian akibat penipuan tersebut mencapai Rp5 miliar. Pelaku menggunakan panggilan video untuk meyakinkan korban bahwa mereka dapat membantu dengan visa dan tiket ke Kanada dengan syarat korban harus mentransfer sejumlah uang.
Dalam penggerebekan di tempat kos pelaku, petugas menemukan visa Kanada yang diduga dipalsukan. Ridha Sah Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, mengungkapkan bahwa pelaku baru beroperasi selama 2 minggu sebelum ditangkap. Selain ketiga WNA India, Imigrasi Denpasar juga mengamankan warga asing lainnya atas kasus yang berbeda, seperti penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Bali dipilih sebagai lokasi kejahatan dengan pertimbangan untuk kamuflase dan tidak mudah terdeteksi. Semua pelaku dibawa ke kantor Imigrasi untuk penyelidikan lebih lanjut.