Polda Banten bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) berhasil mengungkap sindikat pembuatan dan penyebaran uang palsu atau upal. Operasi ini melibatkan 14 tersangka dengan inisial AM, ZL, DS, TS, IS, WR, EN, WS, EK, ES, HM, DR, ED, dan AS.
Sindikat ini terungkap setelah ZL tertangkap karena membeli makanan di KFC Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 19 Januari 2025. Informasi tentang penjualan dan peredarannya di wilayah hukum Polda Banten mendorong penyelidikan lebih lanjut.
Hasil penggeledahan terhadap ZL membawa polisi menemukan uang palsu Rp15 juta dalam pecahan Rp100 ribu dari tangan ZL. Informasi tersebut kemudian dijadikan dasar untuk pengejaran terhadap sindikat tersebut di Bandung. Barang bukti upal yang disita mencapai Rp186.550.000, dengan modus operandi menukar satu uang asli dengan empat lembar uang palsu.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman penjara dan denda maksimum. Bank Indonesia juga turut mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan klarifikasi, keterangan ahli, dan menjadi saksi ahli saat diperlukan oleh pihak kepolisian. Masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam menggunakan mata uang agar tidak menjadi korban pengedar upal.
Kecurigaan terhadap uang palsu dapat dilihat dari berbagai tanda termasuk warna pudar, tekstur halus, dan tidak adanya watermark. Bank Indonesia juga telah mengidentifikasi sejumlah barang bukti upal yang disita dari para tersangka, yang mencakup berbagai pecahan mata uang. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polda Banten dan Bank Indonesia untuk memberantas sindikat pemalsuan mata uang demi keamanan dan ketertiban masyarakat.