Seorang asisten rumah tangga (ART) di Kabupaten Asahan, berinisial S (42) ditangkap polisi setelah menguras uang puluhan juta milik majikannya melalui anjungan tunai mandiri (ATM). Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap S dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Sukarti (50) di rumahnya, di Jalan Melinjo Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Pelaku berhasil membobol sejumlah dana di ATM setelah mengambil kartu ATM yang disimpan di lemari di ruang tamu korban. PIN ATM juga terdapat di kartu, memudahkan ART tersebut untuk mengakses rekening korban dan menguras uang hingga Rp 37,5 juta. Pelaku mendatangkan warung agen Brilink di Kabupaten Asahan untuk menarik uang dalam jumlah besar sebelum mengembalikan ATM ke tempat semula agar korban tidak curiga. Namun, korban curiga setelah menerima SMS Banking mengenai penarikan uang dan melihat saldo ATM yang terkuras. Sukarti kemudian datang ke agen BRILink untuk meminta rekaman CCTV dan melaporkan kejadian ke Mako Polres Asahan. Dalam proses selanjutnya, pelaku berhasil diamankan polisi dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.