Isa Zega, seorang selebgram yang tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengusaha Shandy Purnamasari, kini dipindahkan dari Ruang Tahanan Perempuan Polda Jawa Timur ke Lapas Wanita Kelas IIA Sukun, Kota Malang, Jawa Timur. Pemindahan tersebut dilakukan setelah pihak Lapas menerima dokumen lengkap terkait penahanan Isa Zega dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Lapas Wanita Kelas IIA Sukun, Yunengsih, yang menjelaskan bahwa Isa Zega akan ditahan di ruang Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) selama satu pekan sebelum ditempatkan bersama narapidana lainnya setelah beradaptasi. Meskipun Isa Zega merupakan seorang transgender, statusnya tidak dipersoalkan karena telah mendapat legalitas sebagai perempuan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Isa Zega ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik pada bulan Desember 2024 dan mulai ditahan pada bulan Januari 2025. Selain itu, petugas Lapas juga menjelaskan bahwa Isa Zega dipisahkan dari narapidana lainnya bukan karena status transgender, melainkan karena prosedur penahanan yang mengharuskan pemindahan tahanan baru dipisahkan terlebih dahulu sebelum dapat ditempatkan di ruang tahanan yang lain.