Kamis, 13 Februari 2025 – 00:32 WIB
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, sedang dalam pemeriksaan oleh Polda Aceh terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah lembaga di Kabupaten Bireuen dan di internal Polres. Diduga penyalahgunaan jabatan dilakukan oleh AKBP Jatmiko bersama istrinya yang juga seorang polwan berpangkat AKP di Polres Bireuen. Informasi yang beredar menunjukkan adanya 38 butir dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolres Bireuen bersama istrinya, termasuk dugaan pemerasan terhadap anggota di internal Polres setempat.
Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh AKBP Jatmiko. Setelah penyelidikan selesai, Propam Polda Aceh akan meneruskan hasilnya ke Propam Polri untuk langkah selanjutnya. Sebelumnya, beredar informasi tentang beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh AKBP Jatmiko dan istrinya, termasuk penggelapan keuangan di Samsat, Hotel, penggelapan dana dari arisan Bhayangkari, dan pemerasan terhadap kapolsek-kapolsek.
Selain itu, AKBP Jatmiko juga dituduh meminta jatah uang dari kepala desa, pemilik pangkalan LPG 3 kg, dan SPBU di wilayah Bireuen. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh AKBP Jatmiko dan istrinya ini akan menjadi perhatian serius Propam Polri untuk dilakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.