Dua anggota Polri diduga terlibat dalam kasus korupsi dan berhasil lolos dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Kortastipidkor Polri, Divisi Propam Polri, dan KPK. Meskipun OTT tersebut bocor, yang menyebabkan upaya penangkapan terhadap oknum polisi batal dilakukan, Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menyatakan bahwa keduanya tetap diamankan. Salah satu kasus yang sedang berjalan di Polda Sumut telah naik ke tahap penyidikan pada Kamis, 13 Februari 2025. Dua oknum polisi diduga terlibat dalam pemerasan terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan di sebuah SMK di Sumatera Utara. Meskipun OTT yang direncanakan tidak terlaksana, penyidikan biasa dilakukan sebagai tindakan hukum alternatif. Saat ini, keduanya ditempatkan di Paminal Divisi Propam Polri di Jakarta untuk sidang pelanggaran etik. Barang bukti uang sebesar Rp400 juta berhasil diamankan, dan masih terdapat kemungkinan pengembangan kasus selama penyidikan.