Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah secara resmi mengangkat Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan. Menanggapi kritik terkait anggaran negara, Deddy menegaskan bahwa ia tidak akan menerima gaji dari pemerintah karena pendapatannya dari industri hiburan sudah mencukupi. Meskipun demikian, berdasarkan aturan yang berlaku, staf khusus menteri memiliki hak untuk menerima gaji dan tunjangan yang setara dengan pejabat eselon I.b.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, gaji dan tunjangan staf khusus menteri dapat mencakup berbagai komponen seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, THR, hingga tukin yang dapat mencapai jumlah tertentu per bulan. Tugas dari seorang staf khusus menteri termasuk memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri, menjalankan tugas khusus di luar bidang organisasi kementerian, dan bertanggung jawab langsung kepada atasan mereka.
Dengan penjelasan mengenai gaji, tunjangan, dan tugas staf khusus menteri, diharapkan mereka dapat memberikan kontribusi yang maksimal sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan yang ditetapkan. Adanya keterlibatan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan diharapkan mampu mendukung kinerja kementerian dengan efektif.