Home Berita Eks Magang Antar Uang 250 Ribu Dollar ke Zarof Ricar

Eks Magang Antar Uang 250 Ribu Dollar ke Zarof Ricar

0

Pada Selasa, 18 Februari 2025, Stephanie Christel, mantan anak magang di Lisa Associates, memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Stephanie mengungkapkan bahwa dia pernah diminta oleh pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk mengantarkan uang 250 ribu Dollar Singapura kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Dalam persidangan tersebut, Stephanie menjelaskan pertemuan dengan Zarof Ricar di rumahnya di Senopati, Senayan. Meskipun tidak memiliki hubungan dekat dengan Zarof, Stephanie mengakui bahwa dia telah beberapa kali bertemu dengan mantan pejabat MA tersebut. Dia juga menceritakan pengalamannya mengantarkan berbagai barang dari Lisa Rachmat kepada Zarof Ricar, mulai dari makanan hingga pertemuan dengan terapis kaki.

Jaksa penuntut umum (JPU) juga menanyakan kepada Stephanie mengenai pengantaran uang kepada Zarof Ricar. Stephanie mengaku telah dua kali mengantarkan uang kepada Zarof, dengan total 250 ribu Dollar Singapura. Proses pengantaran uang tersebut dilakukan dengan bantuan money changer yang datang ke apartemen Stephanie.

Sidang perdana Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga disebutkan dalam kesaksian Stephanie. Dia menyebutkan bahwa pertemuan dengan Zarof Ricar terjadi atas permintaan Lisa Rachmat. Keterangan lengkap Stephanie membuka kejelasan mengenai kasus suap yang melibatkan mantan pejabat MA dan pihak terkait.

Exit mobile version