Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, bersama dengan tiga tersangka lainnya dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, saling klaim tidak mengetahui berapa keuntungan yang mereka dapatkan. Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkap fakta ini saat keempatnya dikonfrontir. Mereka melempar tanggung jawab satu sama lain saat diminta menjelaskan hal tersebut. Menurut Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani, keuntungan pasti yang didapat keempat tersangka masih harus diverifikasi lebih lanjut berdasarkan keterangan alat bukti. Dirinya menyatakan belum bisa memastikan jumlah keuntungan yang sebenarnya diperoleh oleh mereka karena masih terjadi perbedaan keterangan antara mereka. Arsin, kepala desa Kohod, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tersebut bersama dengan tiga orang lainnya. Mereka dituduh melakukan pemalsuan surat dokumen untuk pemohonan hak bangunan. Salah satunya adalah Sekdes Kohod dan dua penerima kuasa yang juga ditetapkan sebagai tersangka.报道来源: VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)