Pada malam Minggu, 16 Februari 2025, seorang pria berusia 33 tahun dengan inisial D menjadi korban pengeroyokan dan penusukan oleh pengurus RT di Perumahan Kahuripan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Insiden tragis itu dipicu oleh ketidakizinannya untuk membuat tanggul atau polisi tidur di jalan sebagai pembatas kecepatan kendaraan. Ketika warga di perumahan sedang melakukan pembangunan polisi tidur, pihak RT bersama warga lainnya turut campur. Perselisihan terjadi dan berujung pada pengeroyokan yang mengakibatkan luka pada korban.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal, Aiptu Hendi, konflik dimulai ketika warga membangun tanggul di gang dan ketika RT datang terjadi keributan. Korban, D (33), diduga ditusuk dengan menggunakan pisau oleh oknum RT tersebut, sehingga mengalami luka di punggung, pinggang, dan kepala. Selain pengeroyokan, korban juga dilaporkan mengalami serangan bersama temannya.
Penyelidikan terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif di balik insiden ini. Sementara itu, D (33) masih menjalani perawatan di rumah sakit umum daerah Cileungsi. Kejadian ini menjadi pelajaran bahwa penyelesaian konflik harus dilakukan dengan cara yang damai dan teratur, tanpa menggunakan kekerasan yang hanya akan merugikan kedua belah pihak. Masyarakat dihimbau untuk menyelesaikan perbedaan pendapat dengan dialog yang konstruktif demi terciptanya lingkungan yang harmonis dan aman.