Dua pria berinisial NRS (22) dan RNE (19) ditangkap polisi setelah mencoba menjambret ponsel seorang warga di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kedua pelaku tidak hanya gagal melarikan diri, tetapi juga diserang oleh massa setempat. Insiden tersebut terjadi pada Rabu, 19 Februari 2025, ketika korban, ZP (57), sedang jogging pagi di Tanjung Priok. Tanpa disadari, kedua pelaku mendekati korban dari arah berlawanan dan dengan cepat mencuri ponsel korban. Korban langsung berteriak meminta pertolongan, sehingga warga sekitar segera mengejar kedua pelaku. Massa berhasil menangkap dan memukul kedua pelaku sebelum polisi tiba di lokasi untuk mengamankan mereka. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebilah celurit yang dibawa kedua pelaku, meskipun tidak digunakan dalam aksi jambret tersebut. Kedua pelaku, yang tinggal di wilayah Cilincing dan Koja, Jakarta Utara, nekat menjambret karena alasan ekonomi. Meskipun demikian, mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.