Home Kriminal Penangkapan Terkait Sindikat Judi Internasional 1XBET: Fakta Terbaru

Penangkapan Terkait Sindikat Judi Internasional 1XBET: Fakta Terbaru

0

Sindikat judi online (judol) dengan situs 1XBET telah dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal Polri. Sebanyak sembilan orang telah dicokok terkait hal ini. Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana perjudian online jaringan internasional 1XBET telah dilakukan.

Penegakan hukum terkait kasus ini telah dilakukan sejak akhir tahun 2024 di berbagai wilayah seperti Tangerang, Cianjur, Batam, dan Pekanbaru dengan kerja sama antara Mabes Polri dan jajaran Polda di wilayah tersebut. Pelaku yang terlibat dalam sindikat judi online ini masing-masing memiliki peran yang berbeda, mulai dari agen, supervisor operator, admin keuangan, hingga member platinum.

Pengungkapan kasus ini dilakukan dengan menangkap lima pelaku pertama pada tanggal 14 November 2024 di wilayah Depok, Cianjur, dan Tangerang Selatan. Selanjutnya, empat pelaku lainnya berhasil ditangkap pada 11 Februari 2025 dengan peran yang berbeda-beda sebagai agen group, supervisor operator, dan admin keuangan. Mereka diduga telah menggunakan rekening orang lain sebagai sarana untuk menjalankan kegiatan judi online dengan situs 1XBET.

Para pelaku juga terhubung dengan agen di beberapa negara lain melalui platform media sosial untuk melancarkan aksinya. Mereka dijerat dengan berbagai pasal dalam hukum seperti Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku juga terancam hukuman berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kegiatan koordinasi para pelaku dengan agen judi online 1XBET dari berbagai negara telah dilakukan melalui grup aplikasi Telegram, Skype, dan WhatsApp.

Exit mobile version