Pada hari Kamis, 27 Februari 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan menangkap seorang pria berusia paruh baya dengan inisial S (59) atas kasus pemerkosaan terhadap putri tirinya yang berusia 16 tahun. Selain S, polisi juga menetapkan W, ibu kandung korban yang juga merupakan istri dari pelaku, sebagai tersangka karena mengetahui dan mendukung aksi bejat suaminya. Kasus pemerkosaan tersebut terjadi setelah S dan W menikah siri pada tahun 2019.
Meskipun mengetahui peristiwa tersebut, ibu korban tidak mencegah perbuatan suaminya karena dijanjikan harta warisan. Putri kandung W menjadi pelampiasan hawa nafsu S yang dilakukan berulang kali. Setiap kali korban menolak, S akan memberitahu W dan W malah membujuk korban untuk melayani nafsu suaminya.
Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada tokoh masyarakat setempat pada tanggal 20 Februari 2025. Pasangan suami istri pelaku kemudian ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan. Saat ini, S dan W ditahan di Mako Polres Asahan untuk proses hukum selanjutnya. Mereka berdua dihadapi dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan kekejaman dan kejahatan yang dilakukan dalam lingkungan keluarga. Semoga kasus seperti ini dapat memberikan pelajaran bagi semua orang untuk lebih waspada dan menjaga keamanan keluarga mereka.