Home Kriminal Puluhan Nelayan Lamongan Ditangkap karena Gunakan Cantrang di Kalsel

Puluhan Nelayan Lamongan Ditangkap karena Gunakan Cantrang di Kalsel

0

Delapan nelayan asal Lamongan, Jawa Timur, menghadapi masalah hukum setelah dinyatakan sebagai tersangka oleh Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) atas dugaan tindak pidana perikanan menggunakan alat tangkap ilegal di perairan Kalsel. Dirpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, mengungkapkan bahwa penangkapan para tersangka berawal dari laporan nelayan setempat dan luar Kalsel yang melaporkan kapal-kapal yang menggunakan alat tangkap yang melanggar aturan. Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel bekerja sama dengan Kapal Polisi Tekukur Ditpolair Korpolairud Baharkam melakukan penyelidikan dan menemukan empat kapal nelayan yang menggunakan alat tangkap ilegal di perairan Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut. Dari 77 ABK yang diperiksa, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 5-8 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Upaya penindakan berlangsung dramatis dengan pengejaran selama sekitar satu jam dan berhasil menemukan alat tangkap cantrang ilegal serta sejumlah ikan hasil tangkapan.

Source link

Exit mobile version