Polisi menangkap pelaku SF (48) atas kasus penodongan terhadap imam salat tarawih di Masjid Baitul Arif, Samarinda, Kalimantan Timur. Pelaku menggunakan senjata tajam saat beraksi dan ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sungai Pinang dalam Operasi Pekat Mahakam 2025. Kejadian terjadi pada Senin, 3 Maret 2025, saat jemaah sedang melaksanakan salat tarawih di masjid. Pelaku mengganggu ketenangan dengan membawa parang dan pisau, namun jemaah berhasil mengamankannya tanpa ada korban jiwa. Polisi segera merespons laporan warga dan menangkap pelaku beserta barang bukti. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga membawa senjata tajam tanpa izin, yang melanggar undang-undang. Saat ini, pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Polsek Sungai Pinang.视频kan beredar di media sosial menunjukkan bahwa pelaku diduga dalam keadaan mabuk dan marah mendengar suara pengeras masjid saat ibadah tarawih.