29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeKriminalWanita Peras Pria dengan Modus Selingkuh, 3 Komplotan Ditangkap

Wanita Peras Pria dengan Modus Selingkuh, 3 Komplotan Ditangkap

Pada Rabu, 5 Maret 2025, pelaku kasus pemerasan yang menyamar sebagai korban selingkuh telah ditangkap polisi di Jalan Papanggo Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam kasus ini, korbannya merupakan seorang pria yang diidentifikasi dengan inisial RPS. Korban berkenalan dengan seorang wanita melalui aplikasi kencan dan setelah pertemuan di indekos si wanita, korban dilecehkan oleh seorang pria yang mengklaim bahwa korban terlibat selingkuh. Akibatnya, handphone korban yang berisi PIN mobile banking dan uang tunai dicuri oleh pelaku.

Tim dari Kepala Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap keempat pelaku, yaitu Sudarna (39), Aly Akbar (33), Dedeh Supriyatna (30), dan Firli Dewi Pangesti (30). Mereka ditangkap pada Senin, 3 Maret 2025 di Jl. Swasembada Timur XVIII, Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Sejumlah barang bukti, termasuk handphone, pisau yang digunakan dalam pemerasan, dan hasil cetak mutasi rekening korban disita oleh pihak kepolisian.

Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan, serta/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang berpotensi mendapatkan hukuman penjara selama 9 tahun. Selanjutnya, proses pemberkasannya akan dilakukan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER