30.4 C
Jakarta
Sunday, July 13, 2025
HomePolitikPenyesuaian Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 2025: Detailnya

Penyesuaian Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 2025: Detailnya

Di bulan Ramadhan yang penuh berkah, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sambil tetap melaksanakan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja. Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan suci ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dengan adanya regulasi ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran khusus yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan.

Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa jumlah jam kerja ASN selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat. Rincian waktu istirahat juga ditetapkan, di mana pada Hari Jumat waktu istirahat selama 60 menit dan selain Hari Jumat waktu istirahat selama 30 menit. Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat baik untuk instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Untuk instansi yang menerapkan sistem kerja selain lima hari dalam seminggu, mereka diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perpres ini paling lama satu tahun setelah peraturan tersebut diundangkan. Penyesuaian lebih lanjut mengenai rincian hari kerja, jam kerja, jam istirahat, dan jam kerja ASN akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing.

Terkait dengan TNI, POLRI, dan Perwakilan RI di Luar Negeri, ketentuan jam kerja yang diatur dalam Perpres No. 21/2023 tidak berlaku bagi prajurit TNI, anggota POLRI, dan pegawai ASN yang bekerja di luar negeri. Mereka akan mengikuti hari dan jam kerja yang berlaku di tempat tugas mereka. Dengan penyesuaian jam kerja ini, diharapkan ASN dapat menjalankan tugasnya dengan optimal sambil tetap menjalankan ibadah Ramadhan dengan khusyuk, menjaga produktivitas, dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar selama bulan suci ini.

Penyesuaian jam kerja ASN di bulan Ramadhan ini merupakan upaya pemerintah dalam memastikan keseimbangan antara menjalankan ibadah keagamaan dan tanggung jawab profesi. Dengan regulasi yang jelas, diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi aturan ini untuk mencapai efisiensi kerja yang optimal.

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER