Evelin Dohar Hutagalung, yang merupakan mantan pengacara anak bos Prodia, akan dijemput paksa terkait kasus dugaan penggelapan mobil yang melibatkan anak bos Prodia. Kasus ini membuat Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, dipecat. Penjemputan paksa dilakukan setelah Evelin tidak hadir dalam pemeriksaan pada Rabu, 5 Maret 2025. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengeluarkan surat panggilan kedua pada Jumat, 7 Maret 2025 dan mengancam akan melakukan penjemputan paksa jika Evelin tidak hadir. Jika Evelyn kembali mangkir, dia akan dijemput paksa oleh pihak berwajib.
Evelin Dohar Hutagalung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil Lamborghini yang melibatkan anak bos Prodia. Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti yang cukup, sesuai dengan pernyataan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya pada Jumat, 21 Februari 2025. Sebelumnya, Evelin telah memenuhi panggilan terkait kasus dugaan penggelapan mobil tersebut. Selama pemeriksaan, tim penyidik mengajukan banyak pertanyaan kepada Evelin, yang berlangsung selama beberapa jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan juga melibatkan suaminya, JK, sebagai saksi dalam kasus tersebut.