Satgas Pangan Polri tengah menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita yang kemungkinan tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label kemasannya. Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa setelah menemukan ketidaksesuaian pada produk MinyaKita di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pihaknya langsung melakukan inspeksi lebih lanjut. Hasil pengukuran sementara menunjukkan adanya perbedaan ukuran antara yang tercantum pada label kemasan dengan yang sebenarnya terdapat dalam produk. Tiga produsen yang terlibat dalam temuan ini adalah PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, dan PT Tunas Agro Indolestari. Satgas Pangan Polri telah menyita barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut terkait permasalahan ini.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, juga turut ambil bagian dengan melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Lenteng Agung. Dalam inspeksi tersebut, ditemukan bahwa minyak goreng kemasan MinyaKita tidak hanya tidak sesuai dengan takaran, tetapi juga dijual di atas harga eceran tertinggi. Menanggapi hal ini, Mentan meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup. Ia menegaskan bahwa praktik seperti itu merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Mentan juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.