Home Kriminal Razia Aparat Terhadap Praktik Takaran Minyak Menyebabkan Kerugian Ratusan Juta

Razia Aparat Terhadap Praktik Takaran Minyak Menyebabkan Kerugian Ratusan Juta

0

Polda Jawa Barat mengungkap kasus peredaran minyak goreng subsidi MinyaKita yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI) dan tidak memenuhi takaran sebenarnya. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan kasus tersebut terungkap berawal dari informasi bahwa ada pelaku usaha memproduksi MinyaKita dengan fasilitas produksi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Tersangka dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan minyak goreng sawit merek MinyaKita yang tidak memenuhi SNI. Dari keterangan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar mendatangi pabrik yang memproduksi MinyaKita ilegal di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang. Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi tersebut, termasuk 2.520 botol kosong tanpa label, 449 dus minyak goreng MinyaKita, 28 dispenser pengisian minyak, dan berbagai alat produksi lainnya. Tersangka K telah melanggar beberapa peraturan, termasuk UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp3 miliar. Selain itu, tersangka tidak mencantumkan label berat bersih yang sesuai dan menggunakan fasilitas produksi yang tidak memenuhi standar. Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Ade Sapari menjelaskan bahwa tersangka K telah memiliki pengalaman sebelumnya dalam memproduksi minyak sawit untuk dijual. Tersangka telah mendistribusikan minyak goreng MinyaKita dengan cara yang tidak benar, menyebabkan kerugian bagi konsumen yang membeli produk tersebut.

Source link

Exit mobile version