Pada Rabu, 12 Maret 2025, Polda Banten dan Polres Kota Tangerang telah berhasil membongkar praktik kecurangan terkait isi dan takaran MinyaKita oleh produsen dan distributor di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah adanya perhatian terhadap produsen dan distributor MinyaKita. Informasi yang ditemukan mengindikasikan adanya pengurangan volume pada kemasan minyak goreng dengan label MinyaKita.
Selain itu, ditemukan bahwa kemasan botol yang seharusnya berisi 1 liter atau 1.000 ml, ternyata hanya berisi antara 700 hingga 800 ml. Hal ini menunjukkan adanya pengurangan takaran hingga 300 ml. Polisi telah berhasil mengamankan satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial AN, yang merupakan pemilik usaha pengemasan dan pengisian MinyaKita sebelum diedarkan ke pasaran. Pelaku ini di Tangerang berhasil meraup untung sebesar Rp45 juta per bulan dengan menyunat takaran kemasan botol berlabel MinyaKita.
Kasus ini sangat merugikan konsumen dan pelaku telah dikenakan pasal tentang perdagangan dan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Hal ini menjadi sorotan penting dalam penegakan hukum terhadap kecurangan di sektor industri kemasan minyak goreng.