Pada Kamis, 13 Maret 2025, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag RI tidak diterima. Hal ini diumumkan dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Hakim menyebutkan bahwa penasihat hukum terdakwa Tom Lembong tidak mampu diterima.
Sidang tersebut juga menyoroti dakwaan terhadap Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula. Hakim menilai bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili kasus ini dan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah sesuai dengan pasal-pasal yang dipersangkakan. Hakim memerintahkan agar penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan.
Sebelumnya, JPU menuduh Tom Lembong telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong sendiri merasa tidak puas dengan dakwaan tersebut dan melalui tim penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Tim penasihat hukum Tom Lembong meminta agar hakim menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan. Mereka juga meminta agar surat dakwaan dari jaksa dinyatakan batal demi hukum dan membebaskan Tom Lembong dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan. Tim penasihat hukum juga meminta rehabilitasi dan pemulihan nama baik bagi Tom Lembong, atau setidaknya putusan yang adil dari majelis hakim.