Pihak kepolisian sedang melakukan pencarian terhadap sosok yang diduga sebagai pemasok narkoba jenis sabu kepada selebgram Rafi Ramadhan. Sosok yang diidentifikasi dengan nama “Bang Rembo” itu saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolsek Gambir, Kompol Rezeki Revi Respati, mengungkapkan bahwa Bang Rembo masih belum ditemukan dan terus dalam pencarian, berdasarkan konferensi pers pada 12 Maret 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, Bang Rembo diduga sebagai pemasok sabu kepada Taufik Hidayat, seorang karyawan di Padepokan Narakumbara. Taufik kemudian mengedarkan sabu tersebut kepada Rafi Ramadhan.
Rafi Ramadhan mengaku menggunakan narkoba jenis sabu untuk meningkatkan kepercayaan dirinya saat berinteraksi dengan pasien. Dia mengonsumsi sabu secara rutin saat menerima pasien, dan menawarkan berbagai jasa pengobatan mistis seperti ilmu pengisian keselamatan, buka aura, pelet, serta penjualan benda-benda bertuah. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan beberapa paket sabu dan daun kering jenis sintetis di tempat Rafi. Polisi juga menduga keterlibatan Taufik Hidayat sebagai perantara dalam perolehan barang bukti tersebut. Rafi Ramadhan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan menghadapi ancaman hukuman pidana penjara yang berat. Polisi masih terus mendalami jaringan narkoba yang melibatkan Bang Rembo sebagai pemasok utama.