Kasus kekerasan seksual yang mengguncang hati terjadi di Kota Bekasi. Seorang ayah berinisial USJ (46) diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sebanyak lebih dari 20 kali. Korban, seorang perempuan berusia 22 tahun, akhirnya melaporkan ayahnya ke pihak berwajib setelah merasa terancam dan tidak berdaya. Menurut Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sejak September 2023. Insiden pertama terjadi ketika pelaku tiba di kamar kontrakan mereka dan melihat putrinya sedang beristirahat. Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri.
Pelaku terus mengulangi perbuatannya dan bahkan memaksa korban untuk menuruti keinginannya. Korban akhirnya meminta bantuan kepada dua saksi, yakni ketua RT setempat dan pemilik kontrakan, setelah mengalami trauma dan tekanan psikologis selama beberapa bulan. Dengan bantuan kedua saksi tersebut, korban melaporkan ayahnya ke polisi dan pelaku pun ditangkap serta menjalani proses hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. Proses hukum masih berjalan dan pelaku tetap ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.