Pada Minggu, 16 Maret 2025, Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Jatanras Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 3 orang pelaku sindikat pencurian gudang di kawasan Hegarmukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, para pelaku dengan inisial N, J, dan E berhasil ditangkap setelah menggasak 1 unit mobil.
Kasus tersebut bermula pada hari Kamis, 6 Maret 2025, ketika saksi melihat gerbang gudang dalam keadaan terbuka dan mobil yang diparkir di dalam gudang hilang. Korban, dengan inisial H, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Pusat atas dugaan pencurian. Setelah serangkaian penyelidikan, para pelaku berhasil ditangkap pada hari Senin, 10 Maret 2025, di kawasan Teluk Jambe, Karawang Timur, Jawa Barat.
Para pelaku sindikat pencurian tersebut telah beraksi hingga 10 kali di berbagai wilayah. Mereka dijerat dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. Keberhasilan ini merupakan hasil dari kolaborasi dan kerja keras aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah Kabupaten Bekasi.