Home prabowo DPR Draf RUU TNI: Analisis Perbedaan yang Dipertimbangkan

DPR Draf RUU TNI: Analisis Perbedaan yang Dipertimbangkan

0

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengklarifikasi draf rancangan undang-undang (RUU) TNI yang menjadi sorotan di media sosial melalui diskusi dengan wartawan. Dasco menegaskan bahwa draft RUU yang beredar di media sosial tidak sama dengan yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. DPR secara aktif memantau penolakan yang muncul di media sosial dan mengadakan konferensi pers untuk memberikan penjelasan mengenai substansi RUU tersebut.

Dalam penjelasannya, Dasco menjelaskan bahwa hanya tiga pasal yang menjadi fokus pembahasan dalam RUU TNI, dengan tujuan untuk memperkuat aturan demi mencegah pelanggaran hukum di masa depan. Pasal yang dibahas antara lain Pasal 3 ayat (2) yang terkait dengan kebijakan pertahanan, Pasal 53 mengenai batas usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di lembaga pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah menyampaikan daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai panduan. Revisi yang diajukan hanya berfokus pada tiga pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Dengan klarifikasi ini, diharapkan dapat mengurangi kebingungan dan ketidaksesuaian informasi terkait RUU TNI di kalangan masyarakat.

Source link

Exit mobile version