Pada hari Senin, 17 Maret 2025, seorang pria bernama Aldy Dwi Dermawan (28) telah ditangkap oleh polisi karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur, RD (14), sebanyak 7 kali di rumahnya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Komisaris Polisi Nurma Dewi membenarkan penangkapan tersebut yang terjadi pada hari Sabtu, 15 Maret 2025. Meskipun demikian, Nurma belum memberikan informasi lebih lanjut tentang penangkapan karena pelaku masih dalam proses pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dilaporkan bahwa ibu korban, S, melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada hari Minggu, 10 Maret 2025. Polisi kemudian meminta agar tidak langsung beraksi agar pelaku tidak melarikan diri. Ibu korban juga melaporkan kejadian ini kepada keluarga dan RT setempat untuk menghindari pelaku melarikan diri. Akhirnya, pada 15 Maret 2025, sejumlah warga bersama anggota polisi dan Babinsa berhasil menangkap pelaku di rumahnya, menggagalkan upaya amukan massa yang marah.
Tindakan tersebut dibenarkan oleh S, yang menyatakan bahwa jika tidak ada polisi, pelaku mungkin sudah tidak diketahui keberadaannya. Situasi ini menggambarkan tindakan cepat yang dilakukan oleh pihak berwenang dalam menangani kasus tersebut.