Home Kriminal Sidang Pembunuhan Wartawan di Karo: Tiga Terdakwa Dituntut Mati

Sidang Pembunuhan Wartawan di Karo: Tiga Terdakwa Dituntut Mati

0

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan wartawan Karo, Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo. Para terdakwa, yaitu Bebas Ginting, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan berencana. JPU Kejari Karo, Gus Irwan Marbun, menyerukan agar hakim menjatuhkan hukuman mati kepada ketiga terdakwa. Selain itu, Eva Meliana Pasaribu, putri sulung almarhum Rico Sempurna Pasaribu, menyambut baik tuntutan mati terhadap terdakwa dan berharap putusan nantinya sejalan dengan tuntutan tersebut. Eva juga menekankan pentingnya pengusutan terhadap Koptu HB yang diduga sebagai dalang dalam kasus tersebut, serta menyerukan keterlibatan pihak berwenang untuk mempercepat proses pembuktian keterlibatan Koptu HB dalam tragedi tersebut.

Source link

Exit mobile version