Home Kriminal Tersangka Pura-pura Polisi Rampas HP dan Tuduh Korban Narkoba

Tersangka Pura-pura Polisi Rampas HP dan Tuduh Korban Narkoba

0

Pada Minggu, 16 Maret 2025, polisi berhasil menangkap dua orang yang menyamar sebagai polisi di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dua orang tersebut diidentifikasi sebagai RE (35) dan HS (35). Mereka dilaporkan menggeledah korban dan menuduh korban melakukan transaksi narkoba. Kepala Kepolisian Sektor Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Polisi Aditya Simanggara, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika korban sedang berjalan di kawasan Kampung Bali pada Kamis, 13 Maret 2025. Salah satu pelaku, RE, muncul tiba-tiba dan menyuruh korban untuk berhenti dan jongkok. Setelah itu, mereka melakukan pemeriksaan terhadap korban dan menuduh korban melakukan transaksi narkoba tanpa bukti yang jelas. Pelaku lain, HS, turut serta dalam penggeledahan dan bahkan mengambil barang berharga korban. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan kedua pelaku berhasil ditangkap. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Source link

Exit mobile version