Kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terus berlanjut di Nusa Tenggara Timur. Pihak Kepolisian Daerah (Polda) NTT masih mempertimbangkan lokasi penahanan dan penanganan kasus tersebut. Irjen Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga, Kapolda NTT, mengkonfirmasi bahwa kasus pidana yang menjerat AKBP Fajar akan tetap ditangani di NTT. Namun, masih dalam pertimbangan apakah tersangka akan ditahan di Kupang atau Mabes Polri.
Selain kasus kekerasan seksual terhadap anak, AKBP Fajar juga tersangka dalam kasus narkoba. Polda NTT telah memeriksa sejumlah saksi, dengan perkiraan jumlah saksi akan terus bertambah seiring perkembangan penyelidikan. Kapolda NTT menegaskan bahwa kasus ini akan ditindak secara tegas sesuai instruksi Kapolri. Proses hukum terhadap AKBP Fajar akan dilakukan tanpa pandang bulu. Saat ini, AKBP Fajar telah menjalani penindakan, pemeriksaan, dan penahanan di Mabes Polri setelah dipecat dari kepolisian dan mengajukan banding.