Pada hari Rabu, 19 Maret 2025, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap praktik pengurangan takaran minyak goreng merek MinyaKita yang dilakukan oleh PT Jaya Batavia Globalindo. Dua pelaku utama, yakni RS selaku Direktur Utama perusahaan dan IH sebagai operator produksi yang bertugas melakukan pengurangan takaran, berhasil ditangkap oleh polisi. Kombes Twedi Aditya, Kapolres Metro Jakarta Barat, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa para pelaku mengurangi isi minyak goreng dari ukuran seharusnya satu liter menjadi hanya 800 hingga 850 mililiter selama proses pengemasan di pabrik.
Modus operandi pelaku diduga adalah melakukan pengurangan takaran tanpa pengoplosan atau pencampuran minyak dengan bahan lain. Meskipun demikian, tindakan tersebut merugikan konsumen secara materiil dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap produk minyak goreng bersubsidi. Polisi berhasil menyita ribuan karton MinyaKita yang siap diedarkan, mesin pengisian otomatis untuk produksi, serta 210.000 lembar kantong plastik bertuliskan MinyaKita. Keuntungan total yang diraup oleh pelaku mencapai sekitar Rp 800 juta per bulan sejak aksi curang tersebut dilakukan pada November 2024.
Polisi juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen produksi dan distribusi MinyaKita guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan apakah terdapat jaringan yang lebih luas terlibat dalam praktik curang ini. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 120 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang mengancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Kasus ini memperoleh perhatian publik karena MinyaKita merupakan merek minyak goreng bersubsidi yang ditujukan bagi masyarakat dengan harga terjangkau. Pemerintah sedang melakukan evaluasi terhadap pengawasan terhadap produsen minyak goreng untuk mencegah kasus serupa di masa depan. Masyarakat mengecam tindakan para pelaku yang mengambil keuntungan pribadi dari produk bersubsidi ini. Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan distribusi minyak goreng dan memperbaiki transparansi dalam proses produksi.