Home Kriminal Skandal Dugaan Penyimpangan Dana Rp 4,7 M di 12 Sekolah: Perwira Polisi...

Skandal Dugaan Penyimpangan Dana Rp 4,7 M di 12 Sekolah: Perwira Polisi Dipecat

0

Dua anggota polisi di Sumatera Utara baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) daerah tersebut. Kedua polisi tersebut, mantan pejabat sementara Kepala Subdirektorat Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kompol Ramli Sembiring (RS) dan Brigadir Bayu (B) sebagai penyidik pembantu, telah dipecat. Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Bambang Tertianto menjelaskan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Mabes Polri, di mana kedua polisi tersebut sudah di-PDTH.

Dalam kasus ini, polisi tersebut dituduh melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah di Sumatera Utara. Hal ini juga melibatkan Mabes Polri, di mana pemeriksaan saksi-saksi dilakukan oleh Penyidik Divisi Propam Polri dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Kompol Ramli Sembiring tidak mengajukan banding terhadap putusan PDTH tersebut karena dia ditangkap menjelang pensiun sebagai anggota Polri.

Kortas Tipidkor Polri merinci bahwa kasus dua oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan terkait DAK untuk SMK Sumatera Utara terjadi pada November 2024. Tindakan pemerasan ini terungkap saat operasi tangkap tangan (OTT) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini berawal dari rencana pembangunan peningkatan mutu sekolah SMK dan SMA di Sumatera Utara yang menggunakan DAK. Dari hasil pengembangan penyidik, tersangka lain dari pihak swasta yang terlibat dalam kasus korupsi ini juga akan diumumkan dalam waktu dekat.

Source link

Exit mobile version