Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, tengah mencari solusi alternatif untuk mencegah individu yang ingin meninggalkan wilayah Indonesia demi menghindari pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Bab IX Pasal 97 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah oleh MK. Putusan ini memperbolehkan penahanan maksimum selama 12 bulan, dimana sebelumnya hanya 6 bulan.
Yusril menggarisbawahi bahwa meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, masih ada pihak yang melampaui batas waktu pencegahan yang telah ditetapkan. Wakil Menteri Koordinator Kumham Imipas, Otto Hasibuan, juga menegaskan perlunya patuh terhadap putusan MK untuk menghindari pelanggaran hukum dan HAM. Dia menyarankan agar kementerian terkait mencari solusi lain seperti penyitaan aset atau pelelangan untuk menutupi kewajiban pajak yang belum dibayar.
Menteri HAM, Natalius Pigai, menegaskan bahwa negara tidak memiliki kewajiban untuk membatasi perjalanan individu kecuali dalam konteks kejahatan kemanusiaan. Sementara Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan, menjelaskan bahwa pencegahan terhadap individu yang keluar dari Indonesia dilakukan untuk menyelamatkan keuangan negara, terutama terhadap wajib pajak yang lalai membayar kewajiban pajaknya.