Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1446 H/2025 M. Salah satu poin utama dalam Surat Edaran tersebut adalah untuk meminta pengelola masjid atau musala di jalur mudik agar buka selama 24 jam. Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan maksimal bagi para pemudik. Selain itu, pengelola masjid disarankan untuk menyediakan fasilitas pendukung seperti toilet bersih, tempat istirahat, serta air minum atau makanan ringan untuk takjil. Tujuannya adalah untuk menjadikan masjid sebagai tempat istirahat dan pelayanan ibadah bagi pemudik yang membutuhkan selama perjalanan.
Kemenag juga meminta setiap masjid memberikan penanda lokasi agar mudah diakses oleh pemudik yang melintas. Abu menekankan bahwa selain sebagai tempat ibadah, masjid juga berperan sebagai pelayanan umat, terutama saat musim mudik Ramadan. Kementerian Agama berharap agar pengelola masjid dan pemudik bersama-sama menjaga kebersihan, kenyamanan, dan keamanan lingkungan sekitar masjid. Surat Edaran ini akan disosialisasikan bersama dengan skenario arus mudik yang disusun oleh Kementerian Perhubungan. Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan mudik Lebaran 2025 dapat berlangsung dengan lancar, nyaman, dan aman.