Jelang Lebaran 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) intensif dalam mengawasi pangan mulai dari tanggal 24 Februari 2025. Pada tahap empat pengawasan intensif yang berlangsung dari 13 hingga 19 Maret 2024, fokus pengawasan adalah pada pangan olahan di berbagai sarana peredaran seperti importir, distributor, ritel, dan gudang e-commerce. Prioritas utama adalah pangan tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak.
Menurut Kepala BPOM Taruna Ikrar, dari 1.190 sarana yang diperiksa, 31,6 persen tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan 68,4 persen mematuhi ketentuan tersebut. Taruna menyatakan bahwa sebagian besar sarana telah mematuhi ketentuan, namun masih ada beberapa sarana yang perlu meningkatkan kepatuhan mereka untuk menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan.
Produk tanpa izin edar (TIE) mendominasi temuan, diikuti oleh produk kedaluwarsa, menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dalam distribusi dan kepatuhan regulasi. Meskipun jumlah produk yang rusak lebih sedikit, tetap penting untuk memberikan perhatian agar kualitas dan keamanan pangan tetap terjaga.
Taruna menekankan pentingnya regulasi dan pengawasan yang lebih intensif, termasuk kampanye Cek Klik/Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa, untuk memastikan keamanan, mutu, dan gizi pangan bagi masyarakat. Ini merupakan upaya untuk menjaga kualitas pangan yang dikonsumsi masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pangan.